Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta apresiasi langkah serius Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Ostomewa
Sinergi yang baik Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta benahi perdagangan satwa dilindungi |
Temuan kedua kasus ini bermula adanya informasi didapat Ditreskrimsus Polda DIY melalui postingan media sosial menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri Maluku (Eos bornea) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online (14/6). Setelah cukup bukti dan pendalaman, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta bertindak, datangi pemilik di Kecamatan Umbulharjo mengamankan satwa tersebut.
Sudah diamankan tiga ekor Lutung budeng warna hitam di lokasi TKP yang berada di Lapangan Ratu Boko Kalasan Prambanan, Sleman, DIY (28/6). Terhadap kedua pelaku baik itu G.S warga Umbulharjo dan E.P warga Sleman, tidak dilakukan penahanan tapi dikenakan wajib lapor.
Barang bukti dititipkan ke BKSDA Yogyakarta untuk penanganan dan penyelamatan lebih lanjut. Barang bukti tersebut, 2 Ekor Nuri tanimbar (Eos reticulata), 1 ekor Kasturi ternate (Lorius garrulus), 1 ekor Perkici iris (Psitteuteles iris), 1 ekor Perkici Timor (Trichoglossus euteles), 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana), 1 ekor Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis) dan 3 ekor Lutung Budeng (Trachypitchetus auratus).
M. Wahyudi, Kepala BKSDA Yogyakarta segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan perawatan lanjutan terhadap satwa-satwa yang dititprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penyelamatan satwa agar lebih baik, sekaligus mempersiapkan hingga nantinya satwa tersebut dapat di-release kembali ke alam.
Satwa tersebut nantinya akan dilakukan translokasi dikembalikan ke habitatnya lagi, mengingat sebagian bukan satwa endemik Yogyakarta. Satwa asal Maluku akan ditranslokasikan kembali ke Maluku, begitu pula asal Maluku Utara. Penertiban kepemilikan satwa dilindungi oleh Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelamatan satwa bersama BKSDA Yogyakarta, telah menjadi bukti adanya sinergisitas yang baik.
Atas sinergi yang baik ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, beri apresiasi kepada 13 personil dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya Penegakan Hukum Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar (lw).