Sebanyak 2 (dua) ekor Ayam Jembang (Lophura ignita) berjenis kelamin jantan dan sepasang (1 ekor jantan dan 1 ekor betina) Bajing Tiga Warna (Callosci
Pelepasliaran satwa juga diliput media sebagai bahan edukasi ke masyarakat untuk ikut merawat alam |
Kegiatan ini didukung Lembaga Konservasi Khusus Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Bangka Belitung (Animal Lovers of Bangka Island -ALOBI). Ayam Jembang adalah jenis satwa tidak dilindungi, banyak dijumpai di Pulau Sumatera, Bangka Belitung dan Kalimantan. Kedua individu yang diberi nama “Bukit” dan “Baru” tersebut, diserahkan warga Bukit Baru, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Babel, dititipkan di PPS ALOBI sejak 31 Desember 2020 dan berusia ± 3 tahun.
Sepasang Bajing Tiga Warna (Callosciurus prevostii) juga merupakan jenis satwa tidak dilindungi, wilayah sebarannya berada di Pulau Sumatera, Bangka Belitung, Kalimantan, dan Sulawesi. Kedua individu yang diberi nama “Hunda” dan “Dani” didapatkan dari warga Gabek, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dititipkan di PPS ALOBI sejak 1 Mei 2019 dan berusia ± 2 tahun.
“Kedua jenis satwa sebelum dilepasliarkan, telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Yayasan ALOBI dan dinyatakan layak dilepasliarkan berdasarkan Surat Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan PPS ALOBI Nomor: 029/SKL-SKKH/LK-PPS/IV/2021 tanggal 22 April 2021,” kata Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata.
Proses pelepasliaran ini juga diliput media, menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem, pelestarian satwa dan daya dukung kawasan konservasi sebagai habitat satwa yang merupakan implementasi dari program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Living in Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” (ma).