Babel (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Sdr Azeman (44 th) melakukan dua tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah (27/8). Mereka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Majelis Hakim yang diketuai Yuliana, SH.,MH, Hakim Anggota Subroto, SH.,MH dan Magdalena Simanungkalit, SH untuk pertama menjadi majelis yang menetapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dengan dipidana berlapis.
Efek jera perlu terus ditegakkan bagi pelanggar kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan |
Babel (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Sdr Azeman (44 th) melakukan dua tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah (27/8). Mereka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Majelis Hakim yang diketuai Yuliana, SH.,MH, Hakim Anggota Subroto, SH.,MH dan Magdalena Simanungkalit, SH untuk pertama menjadi majelis yang menetapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dengan dipidana berlapis.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK mengyebut, berdasarkan putusan pidana PN Koba nomor: 81/Pid.B/LH/2020/PN.Kba tanggal 19 Agustus 2020, Sdr Azeman bertempat tinggal di Desa Batu Beriga RT/RW 006/001 Kel/Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, divonis hukuman pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan, serta denda sebesar Rp.3 Milliar,- (apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan).
"Putusan Majelis Hakim PN Koba ini merupakan putusan Ultra Petita, yaitu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, (27/8). Yazid mengapresiasi Majelis Hakim PN Koba yang berpihak kepada lingkungan hidup (in dubio Pro Natura), sebagai keputusan bersejarah karena untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana berlapis, meskipun pelaku seharusnya dapat dihukum lebih berat lagi, yaitu hukuman maksimal, baik pidana penjara maupun denda agar ada efek jera.
Menurut Yazid, penyidik KLHK mempersangkakan Azeman dengan menggunakan dua undang-undang atau “multidoor”. Penerapan multidoor atau pidana berlapis ini agar ada efek jera. "Pelaku kejahatan seperti itu sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.
Yazid juga menambahkan, Gakkum KLHK tak akan berhenti menindak kasus ini secara tuntas. Diyakini masih ada pihak lain yang terlibat. Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Kami sedang membahas tindak lanjut kasus ini dengan melibatkan para ahli untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya," ungkap Yazid (ma).