Perusak Lingkungan, Pertama Kali Di Indonesia Dijerat Hukum Pidana Berlapis

Babel (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Sdr Azeman (44 th) melakukan dua tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah (27/8). Mereka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Majelis Hakim yang diketuai Yuliana, SH.,MH, Hakim Anggota Subroto, SH.,MH dan Magdalena Simanungkalit, SH untuk pertama menjadi majelis yang menetapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dengan dipidana berlapis.

Efek jera perlu terus ditegakkan bagi pelanggar kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan
Babel (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Sdr Azeman (44 th) melakukan dua tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah (27/8). Mereka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Majelis Hakim yang diketuai Yuliana, SH.,MH, Hakim Anggota Subroto, SH.,MH dan Magdalena Simanungkalit, SH untuk pertama menjadi majelis yang menetapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dengan dipidana berlapis.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK mengyebut, berdasarkan putusan pidana PN Koba nomor: 81/Pid.B/LH/2020/PN.Kba tanggal 19 Agustus 2020, Sdr Azeman bertempat tinggal di Desa Batu Beriga RT/RW 006/001 Kel/Desa Batu Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung, divonis hukuman pidana penjara selama 4 Tahun 6 Bulan, serta denda sebesar Rp.3 Milliar,- (apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan).
 "Putusan Majelis Hakim PN Koba ini merupakan putusan Ultra Petita, yaitu lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujarnya, (27/8). Yazid mengapresiasi Majelis Hakim PN Koba yang berpihak kepada lingkungan hidup (in dubio Pro Natura), sebagai keputusan bersejarah karena untuk pertama kalinya, pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dipidana berlapis, meskipun pelaku seharusnya dapat dihukum lebih berat lagi, yaitu hukuman maksimal, baik pidana penjara maupun denda agar ada efek jera.
Menurut Yazid, penyidik KLHK mempersangkakan Azeman dengan menggunakan dua undang-undang atau “multidoor”. Penerapan multidoor atau pidana berlapis ini agar ada efek jera. "Pelaku kejahatan seperti itu sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya," imbuhnya.
Yazid juga menambahkan, Gakkum KLHK tak akan berhenti menindak kasus ini secara tuntas. Diyakini masih ada pihak lain yang terlibat. Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini. "Kami sedang membahas tindak lanjut kasus ini dengan melibatkan para ahli untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan pihak lainnya," ungkap Yazid (ma).

WM Multiplex

Nama

Advertorial,3,Alutsista,48,ATHG,258,Bela Negara,195,Bencana,4,Berita Duka,1,Covid-19,23,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,140,Ekraf,12,Gaya Hidup,70,Gaya Hidup Sehat,4,Gender,1,Hankam,7,Hidup Sehat,132,Hukum,2,Internasional,225,IPTEK,1,Jabodetabek,3,Jendela,1,Jendela nusanfa,2,Jendela Nusantara,270,Kanker Pankreas,4,Kearifan Lokal,9,Kebhinekaan,4,Kegiatan Sosial,16,Kesehatan,14,Lingkungan,198,Luar Negeri,17,Maritim,4,Multilateral,1,Nasional,9,Obat Alami,4,Olahraga,20,Opini,4,Pariwisata,8,Pesona Indonesia,117,Politik,12,Ragam,276,Redaksi,1,Sastra,1,Sastra Budaya,15,SDM,244,Sehat,38,Sejarah,7,Seni Budaya,21,Seputar Kemerdekaan,2,Sorotan,5,Tani,3,Tani Darat,104,Tani Laut,27,Teras Indonesia,111,TNI / POLRI,3,TNI-POLRI,3,Transportasi,77,Travel,2,UMKM,3,Warta Merdeka,1,Wawasan,8,Wisata,7,
ltr
item
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka: Perusak Lingkungan, Pertama Kali Di Indonesia Dijerat Hukum Pidana Berlapis
Perusak Lingkungan, Pertama Kali Di Indonesia Dijerat Hukum Pidana Berlapis
Babel (WartaMerdeka) – Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah memutuskan bersalah Sdr Azeman (44 th) melakukan dua tindak pidana sekaligus pada kasus penambangan ilegal dikawasan hutan lindung Lubuk Besar Bangka Tengah (27/8). Mereka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan dakwaan melakukan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri dan dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Majelis Hakim yang diketuai Yuliana, SH.,MH, Hakim Anggota Subroto, SH.,MH dan Magdalena Simanungkalit, SH untuk pertama menjadi majelis yang menetapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutahan dengan dipidana berlapis.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWaFNFJJa6PQUBsreO2WYf_z_EzlRCN81JqJkeJDAG3Ps4NhST8elg33GjapBmf_MWgOzvG6Ika1h9UXiVOhPzfO4G6TCNjpuB1s1CRhurN8Cv04xySxGQmOVqoL2VU9tc8122NVytYvQ/s400/WhatsApp+Image+2020-09-01+at+21.43.50.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWaFNFJJa6PQUBsreO2WYf_z_EzlRCN81JqJkeJDAG3Ps4NhST8elg33GjapBmf_MWgOzvG6Ika1h9UXiVOhPzfO4G6TCNjpuB1s1CRhurN8Cv04xySxGQmOVqoL2VU9tc8122NVytYvQ/s72-c/WhatsApp+Image+2020-09-01+at+21.43.50.jpeg
WARTAMERDEKA.web.id | Berita Warta Merdeka
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/09/perusak-lingkungan-pertama-kali-di.html
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/
https://www.wartamerdeka.web.id/2020/09/perusak-lingkungan-pertama-kali-di.html
true
7022093466243617840
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy