Alur laut Selat Sunda dan Lombok dikontrol langsung oleh Indonesia sesuai aturan internasional (IMO) Banten ( WartaMerdeka ) – Deputi ...
Alur laut Selat Sunda dan Lombok dikontrol langsung oleh Indonesia sesuai aturan internasional (IMO) |
"Dengan diimplementasikannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok bulan depan, saya harap kita bisa jeli memanfaatkan peluang sehingga Indonesia bisa mendapat keuntungan ekonomi dari kegiatan ini. Dari TSS Selat Malaka, keuntungan ekonomi yang kita dapatkan selama ini masih sedikit,” katanya saat beri sambutan pembukaan Latihan Patroli Penegakan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas dengan Kapal Partroli KPLP Selat Sunda (27/6).
Menurut Purbaya, penerapan TSS bisa memberi manfaat jangka panjang seiring meningkatnya volume dan aktifitas pelayaran. “Kita bisa sediakan apa saja yang dibutuhkan kapal-kapal tersebut, misalnya logistik, menyediakan stasiun-stasiun pengisian bahan bakar atau jika mereka ingin istirahat, kita bisa sediakan tempat-tempat beristirahat. Jika membutuhkan bantuan modal, kita bisa undang para investor untuk ikut berinvestasi,” ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang juga hadir melalui telewicara dari Jakarta menyambut baik ide tersebut. “TSS ALKI I dan ALKI II yang padat sekarang menjadi sorotan dunia, ini bisa makin mendorong peran Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia. Padatnya arus kapal di selat Sunda dan selat Lombok butuh peraturan melalui standar operasional prosedure (SOP) untuk menghindari kecelakaan kapal dengan panduan fasilitas Vessel Traffic System (VTS) yang memberitahukan kepada kapal patroli di TSS tersebut,” jelas Menhub.
Sebelumnya, Indonesia, Malaysia, dan Singapura telah mengoperasikan bersama TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura. Bedanya, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok pengaturannya hanya dioperasikan Indonesia. Ini membuat Indonesia jadi negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.
TSS Selat Sunda dan Selat Lombok ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO) pada Juni 2019 lalu dengan terbitnya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
TSS ini untuk memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya sehingga mengurangi risiko terjadinya tabrakan kapal serta risiko kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.
Data Kemenhub menyatakan sebanyak 53.068 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda setiap tahunnya serta sebanyak 36.773 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Lombok setiap tahunnya (ma).