Warta Merdeka : ATHG
Jakarta (WartaMerdeka) – TNI POLRI menjadikan ATHG sebagai dasar untuk bertindak.
Indikator kondisi adanya ancaman di dalam masyarakat, atau lebih tepatnya disebut adanya gejolak di dalam masyarakat, harus sudah memenuhi ke empat variabel tersebut.
Dipenuhinya ke empat variabel tersebut, maka TNI POLRI sudah dapat menyimpulkan mengenai adanya rongrongan terhadap Kewibawaan Pancasila dan UUD'45, dan segera bertindak menurut Juklak Juknis.
Istilah tersebut berawal dari tuntutan kesiagaan terhadap TNI POLRI dalam rangka mengawal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Agar tetap dalam situasi yang kondusif, kini istilah ATHG juga sudah secara langsung, maupun tidak langsung disosialisasikan ke masyarakat umum.
Tujuan dari Sosialisasi kepada masyarakat umum adalah, karena saat ini banyaknya Infiltrasi Budaya Asing yang masuk ke Indonesia.
Istilah ATHG terus disosialisasikan kepada masyarakat umum, agar segenap rakyat Indonesia sadar, bahwa tanggung jawab menjaga NKRI bukan hanya tugas TNI POLRI, melainkan tanggung jawab kita bersama.
Infiltrasi Budaya yang potensial masuk ke Indonesia adalah, Infiltrasi dari nilai-nilai Budaya Arab yang dikemas seolah-olah sebagai nilai-nilai agama. Sapto Satrio Mulyo